Walikota Tanjungbalai Menyerahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 3 September 2018. Bapak Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kematian karyawan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai an. Rani Andriani yang meninggal pada tanggal 25 Juli 2018.

Dalam penyerahan yang digelar di acara apel gabungan Pemerintah setempat, Wali Kota Tanjung Balai menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kepada peserta yang meninggal yang diterima oleh ahli waris.

Santunan tersebut berupa uang tabungan sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) atas nama anak almarhum. Almarhum meninggal dikarenakan sakit saat menjalankan tugas dan sempat dirawat di Rumah sakit. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota dalam upaya menjamin kehidupan para karyawan/tenaga kerja dengan perjanjian kontrak kerja yang ada di Tanjungbalai.

Semoga santunan tersebut dapat membantu pihak keluarga yang ditinggalkan..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *